PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM PRODUK KEUANGAN MIKRO BERDASARKAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 141/DSN-MUI/VIII/2021 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN DAN OPERASIONAL KOPERASI SYARIAH (STUDI KASUS DI BMT FAJAR CILEUNGSI)
Kata Kunci:
Prinsip Syariah, Produk Keuangan Mikro, Fatwa DSN-MUI No. 141/2021Abstrak
Penelitian ini berjudul “Penerapan Prinsip Syariah dalam Produk Keuangan Mikro Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 141/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pedoman Pendirian dan Operasional Koperasi (Studi Kasus di BMT Fajar Cileungsi)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip syariah pada produk keuangan mikro, menilai kesesuaian akad dengan fatwa DSN-MUI No. 141/2021, serta mengidentifikasi kendala dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dengan pengurus dan nasabah, serta dokumentasi produk-produk keuangan BMT Fajar Cileungsi. Analisis dilakukan dengan membandingkan praktik di lapangan dengan ketentuan fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BMT Fajar Cileungsi telah menerapkan prinsip syariah dalam setiap produk keuangan mikro, baik pada penghimpunan dana (wadiah dan mudharabah) maupun pada pembiayaan (murabahah, ijarah, musyarakah, mudharabah, istishna’, dan kafalah). Semua produk dinyatakan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 141/2021 karena memenuhi rukun dan syarat akad, menjaga transparansi, serta menghindari riba, gharar, dan maisir. Selain itu, BMT juga mengedepankan prinsip al-ta’awun (tolong-menolong) dalam memberikan layanan. Namun, penelitian juga menemukan beberapa kendala, antara lain keterbatasan modal, keterbatasan SDM yang belum sepenuhnya memahami fiqh muamalah, rendahnya literasi Syariah sebagian anggota, serta minimnya digitalisasi dan promosi.




