IMPLEMENTASI PENETAPAN DESA ADAT DI MALUKU TENGAH
Kata Kunci:
Implementasi, Kebijakan Penetapan, Desa AdatAbstrak
Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui implementasi penetapan desa adat di Maluku Tengah serta untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat dalam implementasi penetapan desa adat di Maluku Tengah. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, dengan jumlah informan sebanyak 9 orang terdiri atas 3 orang kepala negeri dan 6 orang tokoh masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, pedoman wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif berupa reduksi data, penyajian data, verifikasi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menemukan bahwa implementasi penetapan desa adat di Maluku Tengah belum maksimal dilihat dari ukuran dan tujuan kebijakan, keberadaan sumber daya, karakteristik agen pelaksana, sikap yang ditunjukkan, penerapan komunikasi antar organisasi dan lingkungan. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah No. 10 Tahun 2022 yang menjadi payung hukum dalam mengatur penetapan desa adat. Terdapat beberapa hambatan dalam implementasi penetapan desa adat di Kabupaten Maluku Tengah antara lain sosialisasi Peraturan Daerah berikut peraturan pelaksanaannya terkait penetapan desa adat, minimnya referensi dan kajian desa adat yang sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang berlaku di Kabupaten Maluku Tengah, dan masih minimnya pengetahuan aparatur pemerintahan dan masyarakat dalam penetapan desa adat.