STUDI KEPUASAN MASYARAKAT DALAM PENGADAAN TANAH BANDAR UDARA KOMODO LABUAN BAJO DI KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Kata Kunci:
Pelayanan, Kualitas, KepuasanAbstrak
Pengadaan tanah bagian dari pelayanan publik mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara. Teori-teori yang signifikan dan relevan dengan permasalahan yang akan diteliti, dianalisa dan dibahas mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap nilai ganti rugi atau nilai penggantian wajar sebagai berikut; Teori Pelayanan Publik, Teori Kepuasan, Teori Deliberatif, Teori Roscoe Pound, Teori Pengadaan Tanah dan Prinsip Kesepakatan. Konsep berpikir dalam mengkaji, menganalisa, memaparkan dan menelaah, semua yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah. Kerangka berpikir sebagai rumusan masalah yang telah dibuat dengan berdasarkan adanya suatu proses deduktif di dalam rangka menghasilkan beberapa dari konsep serta juga proposisi yang digunakan untuk dapat atau bisa memudahkan dalam merumuskan hipotesis penelitian. Metode penelitian yang digunakan dalam penyelesaian tesis ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Dalam penelitian kualitatif, akan mengungkap makna sosial dari fenomena yang didapatkan melalui subjek penelitian yang didapatkan dari para partisipan atau responden. Dalam melaksanakan proses pengadaan tanah telah memberikan kualitas perlayanan yang baik sesuai teori Kepuasan yang memiliki lima indikator Kualitas Pelayanan yang diberikan kepada pelanggan harus jauh lebih baik dari yang diharapkan agar pelanggan tidak kecewa lima metode yang telah dikembangkan oleh Parasuraman, Zeithaml, dan Berry (Parasuraman, 1990) Dalam meningkatkan kepuasan pelayanan publik harus melibatkan isntansi terkait terutama instansi yang membutuhkan tanah. Dalam melakukan penyelesaian masalah tim pelaksana menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), adalah dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang dan pendekatan sosial budaya (culture social approach) adalah model pendekatan yang menekankan pada nilai-nilai sosial dan budaya yang melekat dan berkembang di suatu masyarakat seperti system tatanan sosial, maupun sistem religi.