PERLINDUNGAN TERHADAP KREDITUR PADA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK SAH
(PUTUSAN NOMOR 109 K/PID.SUS/2019)
Kata Kunci:
Tanggung Jawab Mutlak, Karhutla, KorporasiAbstrak
Abstrak: Jaminan adalah elemen penting dalam pengadaan kredit, termasuk di dalamnya jaminan fidusia. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu barang berdasarkan kepercayaan, dengan syarat bahwa barang yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam kendali pemilik aslinya. Praktik pemberian pinjaman oleh bank melalui lembaga penjamin kredit fidusia kepada nasabah bank dapat menimbulkan masalah hukum karena objek jaminan fidusia tetap berada di tangan debitur. Dengan berlakunya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, disahkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi kreditur jika debitur mengalihkan objek jaminan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari kreditur setelah objek tersebut didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia.
Abstract: Guarantee is a crucial element in credit provision, including fiduciary guarantee. Fiduciary entails the transfer of ownership rights over an asset based on trust, with the condition that the asset's ownership remains under the control of the original owner. The practice of banks granting loans through fiduciary credit guarantee institutions to bank customers can raise legal issues because the fiduciary guarantee object remains in the hands of the debtor. With the enactment of Law No. 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantee, provisions related to criminal penalties for the protection of creditors' rights are established if debtors transfer fiduciary guarantee objects to third parties without the creditor's consent after the object has been registered at the fiduciary registration office.