PERBANDINGAN SISTEM HUKUM INDONESIA DENGAN JEPANG TENTANG MEDIASI DAN WAKAI
Kata Kunci:
Mediasi, wakai, Perbandingan, Hukum Indonesia, Hukum JepangAbstrak
Aturan mengenai mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, maka dapat diperbandingkan dari sebuah tinjuan hukum antara negara Indonesia dengan Jepang yang sudah mengadakan konsep mediasi sejak tahun 1980 dan konsep ini juga populer dikalangan masyarakat Jepang. Dalam konsep ini membahas mengenai Bagaimana cara penyelesaian sengekta dengan Wakai.Dapat dilihat bahwa antara konsep mediasi di Indonesia dengan Jepang ini mempunyai konsep hukum yang sama dikarenakan mempunyai nilai dan tujuan yang sama yaitu yang membahas mengenai perdamaian. Jenis penelitian yan digunakan dalam peneltian ini adalah normativ dengan cara membandingkan aturan hukum antara Undang-undang yang berlaku di Indonesia dengan peraturan undang-undang yang berlaku di Jepang. Hasil dari penelitian ini membahas terkait dengan mengenai adanya perbedaan sistem hukum mediasi di Indonesia dengan wakai di Jepang dan Faktor-faktor yang mempengaruhi persamaan dan perbedaan terkait sistem hukum antara mediasi di Indonesia dengan wakai di Jepang.