Analisis Maqasid Syariah Jasser Auda Terhadap Undang Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Kata Kunci:
Analisis, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Maqasid Syariah Jasser AudaAbstrak
Tawaran hukum transformatif yang dibuat pemerintah berupa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai pelengkap dan payung hukum baru, menarik perhatian para ademisi, para ahli, cendekiawan, serta sarjana hukum di Indonesia. Banyak dari mereka yang menolak dan tidak jarang juga seuju dengan tawaran itu. Rumusan ini merupakan tantangan untuk memunculkan suatu prespektif baru dalam memahami Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pisau analisis tokoh cendekiawan kontemporer Jasse Auda. Penelitian ini bertujuan menjawab a. bagaimana latar belakang dari dibuatnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual? b. bagaimana analisis hukum Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Prespektif maqasid Syariah Jasser Auda?. Penelitian Pustaka dengan menggunakan pendekatan kualitatif menunjukan bahwa (a) Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan hukum yang berbentuk pasal-pasal, sehingga dalam proses perumusannya dilakukan melalui langkah prosedural yang dilakukan bertahap, sistematis, dan melibatkan beberapa pihak yang berkompeten (b) Rumusan hukum ditawarkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam metode istinbath hukum tidak bertentangan dengan konsep maqasid syariah Jasser Auda.