Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Atas Tanah Antara Para Pemegang Hak

Penulis

  • Tahta Faradhiba Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Kata Kunci:

Sengketa Tanah, Pemegang Hak

Abstrak

Berbagai persoalan sengketa tanah di Indonesia tidak jarang menimbulkan polemik yang berlarut di kehidupan bermasyarakat, terlebih tanah merupakan Sumber Daya Alam yang memiliki nilai tinggi. Undang-Undang Pokok Agraria menjadi dasar perlindungan hukum yang juga melahirkan turunan-turunan regulasi guna menyelesaikan kasus tanah. Informasi dalam sertifikat hak atas tanah harus sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang tercatat dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan. Kejelasan dan konsistensi ini memberikan kepastian hukum dan mencegah ambiguitas. Yang pada intinya, prinsip keadilan dan kepastian hukum lah yang utama dan harus diberikan kepada masyarakat, khususnya bagi pihak bersengketa. Penelitian ini membahas upaya penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah. Menggunakan metode penelitian normatif, penyelesaian sengketa tanah dimulai dengan prosedur administrasi lembaga pemerintah dalam hal ini oleh Badan Pertanahan Nasional, jalur mediasi, hingga jalur litigasi oleh lembaga Pengadilan Umum maupun Badan Arbitrase.

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-01