PERBANDINGAN SISTEM HUKUM INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Kata Kunci:
Sengketa Lingkungan HiduP, Indonesia, Amerika serikatAbstrak
Perbandingan sistem hukum Indonesia dan Amerika Serikat dalam konteks penyelesaian sengketa lingkungan hidup menjadi fokus penelitian yang penting mengingat kompleksitas tantangan lingkungan global saat ini. Tulisan ini menyajikan perbandingan antara dua sistem hukum dengan memperhatikan faktor-faktor sosial, politik, dan budaya yang memengaruhi penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Pertama, meninjau sistem hukum dan kerangka hukum lingkungan hidup di Indonesia, terutama diatur oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan di Amerika Serikat, yang mencakup sejumlah undang-undang federal seperti Clean Air Act dan Clean Water Act. Kedua, perbandingan melibatkan persamaan dan perbedaan sengketa lingkungan hidup, ketiga melihat faktor-faktor apa saja penyebab terjadinya persamaan dan perbedaan dalam gugatan citizen lawsuit antara Indonesia dan Amerika serikat. Penelitian ini menegaskan pentingnya memahami konteks sosial, politik, dan budaya dalam perbandingan sistem hukum dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Dengan demikian, dapat memberikan wawasan yang komprehensif tentang bagaimana kedua negara menangani isu lingkungan hidup.