Analisis Yuridis Terhadap Keterbukaan Akses Informasi Keuangan Nasabah Untuk Kepentingan Perpajakan
Kata Kunci:
Akses Informasi Keuangan, Nasabah, PerpajakanAbstrak
Keterbukaan atas akses informasi keuangan di Indonesia sendiri telah disahkan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tersebut, maka bank tidak dapat merahasiakan data nasabahnya kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dengan kata lain, undang-undang tersebut telah membatalkan semua kerahasiaan data nasabah yang dimuat dalam Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perbankan Syariah serta Undang-Undang Pasar Modal. Jika demikian, maka bagaimana pengaturan terhadap pertukaran akses informasi keuangan antara perpajakan dan kerahasiaan bank?Kemudian bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017? Metode yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan pertukaran akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017. Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER 04/PJ/2018, lembaga keuangan pelapor dan non pelapor yang telah terdaftar wajib memberikan dan menyampaikan laporan mengenai informasi keuangan dengan format yang tercantum pada Lampiran Huruf G.