PERBANDINGAN SISTEM HUKUM TENTANG PENDAFTARAN TANAH INDONESIA DENGAN MALAYSIA KHUSUS SEMENANJUNG MALAYSIA
Kata Kunci:
Perbandingan, Sistem Hukum, Pendaftaran TanahAbstrak
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaan Sistem Hukum Pendaftaran Tanah antara Indonesia dengan Malaysia khusus Negeri-negeri Semenanjung Malaysia dengan cara memperbandingkannya, dan mengkaji faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan tersebut melalui Perbandingan Sistem Hukum baik sebagai suatu kaidah ilmu maupun sebagai suatu metode sehingga dapat memberikan penjelasan mengenai bagaimana fungsi dan efektivitas hukum pada masing-masing sistem. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Perbandingan atau Comparative Approach, data sekunder dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Dari sisi letak geografis, Indonesia dan Malaysia bertetangga dan berbatasan langsung, serta memiliki banyak persamaan dalam hal kultur atau budaya, namun demikian dalam hal sistem hukum dan hukum tentang pendaftaran tanah terdapat banyak perbedaan, perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan antara lain perbedaan sejarah dan perbedaan sistem/bentuk negara dan pemerintahan. Sebagai suatu susunan/tatanan yang teratur, Sistem Hukum terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain yang berasal dari aturan-aturan hidup dalam bermasyarakat, Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Sistem Hukum (Legal System Theory) dan Teori Konvergensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia yang menganut sitem hukum civil law dalam hal hukum pendaftaran tanah Indonesia menggunakan sistem Publiksai Negatif yang mengandung unsur Positif, sementara Malaysia yang menganut system hukum Common Law, khusus di negeri-negeri yang terletak di semenanjung Malaysia dalam hal hukum pendaftaran tanah menggunakan sistem Torrens.