TANGGUNG JAWAB MULTINATIONAL CORPORATION TERHADAP PELINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA PADA BILATERAL INVESTMENT TREATY (PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA OLEH PERUSAHAN H&M DI KAMBOJA)

Penulis

  • Vinsa Nurul Alvina Universitas Indonesia

Kata Kunci:

MultiNational Corporation, Hak Asasi Manusia, Perjanjian Bilateral

Abstrak

Terdapat lebih dari 700.000 pekerja di Kamboja yang Hak Asasi Manusianya diabaikan dikarenakan perusahaan MultiNational Corporation asal Swedia H&M yang melakukan kerja paksa, dan juga tidak dipenuhinya hak nya sebagai Pekerja Garment.Perjanjian Bilateral Investment Treaty (BIT) yang dilakukan oleh Negara asal (House Country) yaitu kamboja, hanya mengatur terkait regulasinya saja. Peraturan mengenai Hak-Hak dan perlakuan yang manusiawi dan mendapatkan upah yang layak untuk para pekerja tidaklah kuat, lemah nya Regulasi mengenai ketentuan pekerja/buruh tidaklah adil bagi mereka. Aturan yang telah ada terkesan hanya seperti sekedar ada dan hanya menguntungkan berbagai pihak saja. Mulai dari jam kerja yang over work dan juga tempat kerja dan fasilitas yang sangat tidak layak bagi pekerja, tak sedikit ibu hamil dan anak di bawah umur dipaksa untuk bekerja agar target dari Produksi tercapai. Sehingga banyak Negara sekitar yang memperhatikan terkait isu ini dan mengclaim ini merupakan pelanggaran HAM. Pekerja garment datang dari banyak kalangan, tidak sedikit Tenaga Kerja Asing (TKI) datang ke kamboja untuk mencari peruntungan, namun kebanyakan telah di tipu dan juga pekerja yang tidak memiliki surat izin bekerja (illegal)

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-31