ANALISIS PERBANDINGAN PERAN NOTARIS DALAM PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) SEBELUM DAN SESUDAH UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Penulis

  • Sarah Jasmine Syafitri Universitas Indonesia
  • Aad Rusyad Nurdin Universitas Indonesia

Kata Kunci:

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Notaris, Akta Pendirian

Abstrak

Lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja mengubah Badan Usaha Milik Desa dari semula merupakan badan usaha yang bercirikan desa menjadi suatu badan hukum. Pendiriannya dilakukan dengan ditetapkan Peraturan Desa yang kemudian didaftarkan kepada Menteri melalui sistem informasi Desa, sehingga untuk memperoleh status badan hukumnya Badan Usaha Milik Desa tidak memerlukan akta pendirian Notaris. Penelitian ini membahas mengenai perbandingan peran Notaris dalam pendirian Badan Usaha Milik Desa Sebelum dan Sesudah berlakunya Undang-Undang Cipta kerja. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian doktrinal yaitu dengan melakukan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa peran Notaris dalam Pendirian Badan Usaha Milik Desa sebelum dan sesudah Undang-Undang Cipta kerja memiliki peranan yang berbeda, di mana sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, Notaris berperan dalam pendirian Badan Usaha Milik Desa untuk memperoleh status sebagai badan hukum yang memiliki legalitas yang kuat dengan dibuatkannya akta pendirian Badan Usaha Milik Desa.  Namun, setelah Undang-Undang Cipta kerja peran tersebut berubah, karena dalam memperoleh status badan hukumnya Badan Usaha Milik Desa tidak memerlukan akta pendirian notaris untuk memperolehnya.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30