TINJAUAN YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP SECURITY OFFICER AREMA FC DALAM TRAGEDI KANJURUHAN (Studi Putusan PN Surabaya Nomor 14/Pid.B/2023/PN Sby)

Studi Putusan PN Surabaya Nomor 14/Pid.B/2023/PN Sby

Penulis

  • Maulana Guruh Pramudya UPN Veteran Jawa Timur
  • Eka Nanda Ravizki UPN Veteran Jawa Timur

Kata Kunci:

Suko Sutrisno, kealpaan, Tragedi Kanjuruhan, Pasal 359 KUHP, Pasal 360 KUHP

Abstrak

Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC dianggap bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan karena melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Suko Sutrisno dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat serta luka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis unsur pasal yang digunakan terhadap kelalaian Suko Sutrisno Security Officer Arema FC dalam Tragedi Kanjuruhan serta keyakinan hakim berdasarkan pada bukti yang terdapat dalam proses peradilan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menganalisis data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan tindakan yang dilakukan oleh Suko Sutrisno telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan penggunaan pasal pemidanaan untuk kelalaian yang dilakukan Suko Sutrisno yakni dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30