KETEGANGAN BANGSA INDONESIA MENYIKAPI PERLINDUNGAN KEAMANAN NASIONAL DAN TANGGUNG JAWAB KEMANUSIAAN TERHADAP MIGRASI MASYARAKAT ROHINGYA DI INDONESIA
Kata Kunci:
Hukum Keimigrasian Indonesia, Keamanan Nasional, Tanggung Jawab KemanusiaanAbstrak
Pengungsi Rohingya melakukan imigrasi ke Indonesia per periode 14 November 2023 yang mendarat di kepulauan Aceh, Indonesia hingga 10 Desember 2023 membuat keresahan bagi masyarakat Aceh yang menimbulkan pelanggaran hukum, politik, sosial dan budaya. Menyikapi permasalahan status kenegaraan pengungsi Rohingya menjadi salah satu ketegangan dan tantangan tersendiri bagi Bangsa Indonesia khususnya melindungi keamanan nasional dan mengemban tanggung jawab kemanusiaan. Dari adanya hal tersebut peneliti melakukan penelitian terhadap isu yang dikaji dan dibahas dengan menggunakan metode normatif. Apa saja yang menjadi syarat sahnya seseorang dalam melakukan imigrasi kependudukan berdasarkan Hukum Keimigrasiaan Indonesia, apakah Bangsa Indonesia berhak untuk mempertahankan Keamanan Nasional dari para Imigran Rohingya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tentang Keimigrasian Tahun 2011 Pasal 75 ayat (1), (2), dan (3). Meskipun begitu, Bangsa Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menampung Imigran Rohingya, walaupun dianggap sebagai pendiri ASEAN yang mengemban tugas untuk menyelesaikan permasalahan geopolitik dan berkomitmen dalam membantu serta mendukung kesejahteraan sesama umat manusia tanpa membeda-bedakan. Namun, pada dasarnya Indonesia memiliki kewenangan yang harus dipenuhi dalam memberikan izin tinggal terutama bagi para imigran yang ingin tinggal secara tetap atau permanen.