PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIPIKAT HAK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN YANG DIMILIKI DI ATAS TANAH BERSENGKETA
Kata Kunci:
Rumah Susun, Sertipikat Hak Atas Satuan Rumah Susun, Perlindungan Hukum, Upaya HukumAbstrak
Penghuni rumah susun/apartemen yang telah memperoleh sertipikat hak atas satuan rumah susun sebagai subjek hukum mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi sebagai pembeli. Pada prakteknya, suatu perkara dapat terjadi di kemudian hari sehingga menyebabkan hak-hak penghuni rusun terlanggar dan dirugikan. Seperti halnya yang terjadi pada suatu tanah yang telah terbangun apartemen timbul sengketa karena tanah tersebut diperoleh dengan cara yang melanggar hukum oleh penjual yang kemudian melakukan jual beli kepada pihak Summarecon Group. Sebagai pihak ketiga, penghuni rusun yang telah memperoleh sertipikat hak atas tanah juga merupakan pihak yang dirugikan. Summarecon Group sebagai pelaku bisnis yang telah menjual unit-unit rusun juga harus bertanggungjawab kepada pihak-pihak yang membeli unit-unit rusun tersebut walaupun dalam hal ini juga dirugikan atas jual-beli fiktif yang dilakukan penjual sebelumnya yakni AS, HS, dan R. Penelitian ini bertujuan untuk menelisik perlindungan hukum pemegang hak atas satuan rumah susun atas tanah rumah susun yang bersengketa. Adapun metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis-normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan, dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh adalah penghuni rusun berhak menggugat pengembang/developer atas kerugian yang dialami karena terdapat hubungan keperdataan antara penghuni rusun itu dan pihak pengembang/developer. Perlindungan hukum dapat diperoleh dengan melakukan upaya hukum, seperti: 1) Penyelesaian melalui pengadilan antara penghuni rusun terhadap pengembang/developer; 2) Penyelesaian melalui pengadilan antara pengembang/developer dan penghuni rumah susun menghadapi AS, HS, dan R; 3) Penyelesaian sengketa konsumen secara non-litigasi melalui BPSK dengan mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi sebagaimana yang diatur UUPK.