HAMBATAN DALAM PENERAPAN HUKUMAN MATI BAGI PELAKU KORUPSI DI INDONESIA

Penulis

  • Muhamat Ridwan Erlangga Magister Hukum Universitas Trisakti, Jakarta
  • Listyowati Sumanto Magister Hukum Universitas Trisakti, Jakarta

Kata Kunci:

Korupsi, Pemerintahan, Perundang-undangan

Abstrak

Signifikansi peran hukum dalam mengatasi dan mencegah korupsi di Indonesia tidak bisa diabaikan. Para penegak hukum mempunyai peran kunci dalam melaksanakan tugas mereka terhadap individu yang korup. Dalam konteks ini, pentingnya menggunakan instrumen hukum selaku alat untuk menegakkan keadilan dan mengadili pelaku korupsi menjadi semakin jelas. Rumusan masalah yang dihadapi meliputi beberapa aspek penting. Salah satunya ialah bagaimana hal yang menjadi pandangan Hakim dalam mengeluarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 29/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst, khususnya pada kasus Korupsi Bantuan Covid19. Di sisi lain, perhatian juga ditujukan pada efektivitas penerapan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia. Penelitian ini mengadopsi pendekatan hukum normatif deskriptif, di mana data sekunder akan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan kemudian ditarik dengan menggunakan logika deduktif. Temuan penelitian menyoroti bahwa pertimbangan Hakim dalam putusan tersebut dinilai kurang memenuhi prinsip keadilan. Sementara itu, hambatan dalam memberlakukan hukuman mati terhadap pelaku korupsi mempunyai kaitan erat dengan keberhasilan negara dalam menegakkan hukum. Keberhasilan dalam menegakkan hukum melibatkan banyak hal, termasuk Kerangka aturan, materi aturan, serta nilai-nilai dan persepsi terkait aturan yang ada. Di sisi lain, beragam faktor penyebab korupsi di Indonesia juga perlu diperhatikan. Ini mencakup aspek-aspek internal, organisasional, dan lingkungan yang mempengaruhi tingginya tingkat korupsi di negara ini. Meskipun berlangsung perubahan pemerintahan dan upaya untuk meningkatkan UU anti-korupsi, korupsi tetap menjadi masalah serius yang belum sepenuhnya diatasi di Indonesia. Maka sebabnya, langkah-langkah lebih lanjut diperlukan untuk memperkuat sistem hukum serta penegakan hukum guna mengatasi masalah korupsi ini secara efektif dan berkelanjutan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30