IMPLIKASI HUKUM PEMANFAATAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM AKTA AUTENTIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Kata Kunci:
Implikasi Hukum, Tanda Tangan Elektronik, Akta OtentikAbstrak
Pada perkembangan zaman saat ini, pemanfaatan tanda tangan elektronik sudah tidak asing lagi dalam produk akta yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang. Pengaturan Tanda Tangan Elektronik dalam UU ITE 2024 merupakan usaha untuk mengakomodir akta autentik agar dapat memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik. Namun, sampai sekarang nyatanya aturan-aturan yang mengakomodir mengenai TTE dan keotentikan suatu akta saling bertentangan sehingga memunculkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi hukum dari penggunaan Tanda tangan Elektronik pada akta autentik ditinjau dari Pasal 5 UU ITE 2024. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dengan pendekatan Undang-undang dan Konseptual. Kesimpulannya, perbaruan pada UU ITE tidaklah cukup, tetapi juga diperlukan penyesuaian yakni dengan perbaruan pengaturan pada peraturan yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik pada akta autentik.