URGENSI PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT PADA PRAKTIK BISNIS (PERSPEKTIF PERPRES NOMOR 60 TAHUN 2023)

Penulis

  • Nurhadi Ahmad Juang Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Ivana Novrinda Rambe Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Riski Pardinata Berutu Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Berkat Kristian Telaumbanua Magister Ilmu Hukum, Universitas Sumatera Utara

Kata Kunci:

Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan, Pemberdayaan, Praktik Bisnis, Perpres Nomor 60 Tahun 2023, Hak Asasi Manusia

Abstrak

Indonesia, sebagai negara berkembang, menghadapi tantangan besar dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. Sejarah pembangunan ekonomi menunjukkan bahwa fase industrialisasi sering mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama masyarakat hukum adat. Dalam konteks ini, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia merupakan upaya untuk menjawab tantangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dalam praktik bisnis serta urgensinya berdasarkan perspektif Perpres tersebut. Melalui studi normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum lainnya, penelitian ini menemukan bahwa perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat sangat penting dalam menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kasus-kasus seperti konflik tanah adat di Papua, Pulau Rempang, dan Sumatera Utara menunjukkan bagaimana kepentingan bisnis sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat adat, mengakibatkan kerugian lingkungan dan budaya yang signifikan. Perpres Nomor 60 Tahun 2023 berupaya mengatasi masalah ini dengan mendorong harmonisasi regulasi, penyusunan kebijakan perlindungan HAM dalam bisnis, serta peningkatan akses informasi dan pemulihan hak bagi korban pelanggaran HAM. Urgensi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dalam praktik bisnis terletak pada upaya mencapai kesejahteraan yang inklusif dan berkelanjutan, di mana masyarakat hukum adat dapat berpartisipasi secara aktif dan memperoleh manfaat dari pembangunan ekonomi tanpa kehilangan identitas dan hak-hak tradisional mereka. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami pentingnya integrasi prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan bisnis dan menawarkan rekomendasi praktis bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk lebih menghormati dan melindungi masyarakat hukum adat, sesuai dengan Perpres Nomor 60 Tahun 2023.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-30