TINJAUAN YURIDIS TRANSAKSI JUAL BELI MINUMAN KERAS ILEGAL SECARA ONLINE MELALUI PLATFORM FACEBOOK BERDASARKAN PERDA JAWA TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
Kata Kunci:
Jual Beli Online, Minuman Keras Ilegal, Platform FacebookAbstrak
Perkembangan teknologi secara signifikan telah mempengaruhi kemajuan pada proses jual beli. Dengan adanya digitalisasi membuat jangkauan pasar menjadi lebih luas. Jual beli online mempermudah manusia untuk memasarkan produk dan melakukan transaksi dengan jarak yang tak ditentukan, salah satu permasalahan yang muncul yaitu jual beli online dapat dijadikan sarana seseorang untuk melakukan kecurangan. Pada platform facebook banyak ditemukan seseorang menjual produk minuman keras ilegal. Minuman keras ilegal merupakan minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku di indonesia. Dibuatnya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai keabsahan jual beli online minuman keras ilegal serta pertanggung jawaban penjual terhadap produk minuman keras yang dijual. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pengumpulan data primer Peraturan Perundang-Undangan dan data sekunder berupa studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukan keabsahaan jual beli online minuman keras serta bentuk pertanggung jawaban penjual terhadap produk minuman keras yang dijual.