ANALISIS YURIDIS PENERAPAN STATUS SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN NOMOR: (798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel)
Kata Kunci:
Justice collaborator, Surat Edaran Mahkamah AgungAbstrak
Penelitian ini membahas pengaturan penerapan status saksi pelaku yang bekerja sama, atau yang dikenal sebagai justice collaborator, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Konsep justice collaborator adalah inovasi relatif baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang tidak secara eksplisit diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang lainnya. Surat Edaran tersebut memberikan pedoman bagi hakim dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan justice collaborator, dengan tujuan untuk mengungkap tindak pidana yang lebih besar atau terorganisir. Berdasarkan Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana 12 tahun penjara. Hal ini dikarenakan Richard Eliezer memberikan bantuan yang berarti dalam mengungkap kasus tersebut sebagai justice collaborato Hasil penelitian menunjukkan bahwa justice collaborator harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memberikan keterangan yang signifikan untuk mengungkap kejahatan, bukan sebagai pelaku utama, dan mendapatkan pertimbangan khusus dalam penjatuhan hukuman. Hasil Penelitian adalah jakim memberikan pertimbangan bahwa peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator telah membantu pengungkapan kejahatan yang lebih besar dan mengidentifikasi pelaku utama di balik pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat. Meskipun demikian, pengurangan hukuman yang diberikan masih mencerminkan pertimbangan atas peran serta dan kebijaksanaan hukum yang harus diterapkan dalam kasus semacam ini