ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN INVESTOR DALAM TRANSAKSI EFEK TIDAK DIJAMIN DALAM PASAR MODAL
Kata Kunci:
Efek tidak dijamin, Pasar Modal, InvestorAbstrak
Perekonomian suatu negara dapat ditinjau dari segi stabilitas pasar saham yang berputar dan seberapa banyak investor terhadap perusahaan jasa yang menerbitkan efek, beberapa perusahaan selalu dalam posisi stabil, sedangkan lainnya mengalami penurunan hingga hanya boleh ditransaksikan di pasar negosiasi karena adanya pengumuman efek tidak dijamin oleh Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan bagi investor karena terdapat kerugian atas penetapan perusahaan yang dijadikan sebagai tempat investasi dengan catatan efek tidak dijamin. Dengan mengusung model penelitian doctrinal dan metode analisis deskriptif kualitatif, penarikan kesimpulan digunakan logika deduktif, maka kesimpulan pembahasan yang pertama, ada perlindungan hukum secara preventif dan represif untuk memberikan jaminan perlindungan bagi investor, namun perlu adanya berbagai perbaikan terhadap ketentuan perlindungan ini guna memberikan konsep yang ideal bagi regulasi pasar saham. Kedua, penguatan bagi perusahaan agar tidak mendapatkan catatan efek tidak dijamin yang bisa terdiri dari penguatan birokrasi atau sistem internal, mengedepankan aspek keterbukaan informasi, dan kepatuhan perusahaan terhadap setiap kebijakan pasar modal.