IMPLEMENTASI REHABILITASI RAWAT JALAN BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA (STUDI BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA SURABAYA)

Penulis

  • Maya Yunita Sutrisno Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur
  • Hervina Puspitosari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Kata Kunci:

Rehabilitasi, Penyalahguna Narkotika, Implementasi

Abstrak

Penyalahgunaan narkotika di Indonesia merupakan salah satu tindak pidana yang masih marak terjadi. Pada tahun 2023 periode Januari-Juni penyalahgunaan narkotika mencapai hingga 19.401 kasus. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah guna mengatasi persebaran narkotika. Salah satunya adalah dengan rehabilitasi. Rehabilitasi merupakan perawatan yang dilakukan pemerintah untuk pemulihan serta pengobatan kepada penyalahguna narkotika agar dapat pulih seperti sebelum mengonsumsi narkotika. Pelaksanaan rehabiliatsi merupakan perawatan yang dilakukan tanpa memberikan hukuman pidana kepada penyalahguna narkotika. Namun meskipun program rehabilitasi tersebut dilakukan, masih banyak residivis penyalahguna narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pelaksanaan rehabilitasi yang ada sudah sesuai dengan stardart yang ada atau belum berdasarkan fakta dilapangan yang dikaji melalui penelitian yang bersifat yuridis empiris untuk mengetahui bagaimana hukum tersebut bekerja di masyarakat. Hasil penelitian menemukan fakta bahwa pelaksanaan rehabilitasi yang ada di BNN Kota Surabaya sudah sesuai dengan stardart maupun pengaturan hukum yang mengatur, namun adanya residivis yang ada dikarenakan oleh faktor-faktor internal yang berasal dari klien atau penyalahguna itu sendiri. Pemerintah diharapkan kedepannya makin gencar melakukan sosialisasi terkait bahaya narkotika serta pentingnya rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika agar bisa menambah wawasan masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-20