PENERAPAN PRINSIP PERJANJIAN BANGUN BAGI ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN PERUSAHAAN PENGEMBANG DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Kata Kunci:
Perjanjian Bangun Bagi, Pemilik Tanah, Hukum PerdataAbstrak
Prinsip perjanjian bangun bagi diterapkan dalam konteks perjanjian antara pemilik tanah memberi izin kepada pengembang dalam membangun struktur di atas tanah mereka dengan pembagian hasil atas hasil tanah tersebut. Perjanjian ini tidak memiliki pengaturan secara khusus sehingga hukum perjanjian menjadi dasarnya dan berdasarkan kesepakatan bersama. Namun, ketidakpastian prinsip-prinsip yang digunakan dalam perjanjian bangun bagi dapat menjadi masalah yang berujung pada sengketa dan wanprestasi antara kedua pihak. Artikel ini bertujuan untuk menggali penerapan prinsip perjanjian bangun bagi dalam perspektif KUHPerdata, serta memberikan pemahaman dan analisis penerapannya. Berdasarkan analisis terhadap kasus perjanjian bangun bagi, Prinsip-prinsip hukum seperti kebebasan berkontrak, konsesualisme, kepastian hukum, itikad baik, dan kepribadian, sangat berpengaruh dalam tahapan negosiasi, penyusunan perjanjian, dan pelaksanaan kesepakatan tersebut. Melalui penerapan prinsip-prinsip ini, diharapkan kerjasama antara pemilik tanah dan pengembang dapat berjalan dengan lancar, menghindari potensi konflik, dan memberikan manfaat yang optimal bagi kedua belah pihak serta masyarakat yang terlibat dalam industri real estate.
The principle of "build-to-share" agreements is applied in the context of an agreement where the landowner grants permission to a developer to build structures on their land with a shared division of the resulting profits from the land. This type of agreement lacks specific regulation, relying instead on contract law and mutual agreement. However, the uncertainty of the principles used in build-to-share agreements can lead to issues, resulting in disputes and breaches of contract between the two parties. This article aims to explore the application of build-to-share agreement principles from the perspective of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), providing understanding and analysis of its implementation. Based on the analysis of build-to-share agreement cases, legal principles such as freedom of contract, consensualism, legal certainty, good faith, and personality play significant roles in the negotiation stages, drafting of agreements, and execution of the agreements. Through the application of these principles, it is hoped that cooperation between landowners and developers can proceed smoothly, avoiding potential conflicts, and providing optimal benefits for both parties and the community involved in the real estate industry.