HAK PEMEGANG SERTIFIKAT TANAH EKS EIGENDOM VERPONDING DI BAWAH UU POKOK AGRARIA 1960
Kata Kunci:
Pemegang Sertifikat Tanah, Eks Eigendom Verponding, UU Pokok Agraria 1960Abstrak
Hak pemegang sertifikat tanah eks Eigendom Verponding di bawah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menjadi bagian penting dalam kerangka hukum agraria Indonesia. UU ini memberikan landasan yang kuat bagi pengakuan hak kepemilikan tanah mereka, serta menetapkan prosedur pembaruan sertifikat dan mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, implementasi UU Agraria ini menghadapi sejumlah tantangan, termasuk kompleksitas administratif, kurangnya akses terhadap layanan hukum, dan kelemahan dalam penegakan hukum. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya lintas sektor yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah-langkah seperti penyederhanaan prosedur administratif, peningkatan akses terhadap layanan hukum, dan penguatan kapasitas lembaga masyarakat sipil dapat membantu meningkatkan kesadaran dan perlindungan hak pemegang sertifikat tanah eks Eigendom Verponding. Dengan komitmen bersama, mereka dapat merasa yakin bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi sesuai dengan semangat keadilan dan kepastian hukum dalam konteks agraria Indonesia.