ANALISIS TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA TERORIS YANG MELIBATKAN KELOMPOK MIT
Kata Kunci:
Teroris, MITAbstrak
Terorisme merupakan kejahatan serius yang mengancam ideologi, keamanan, dan kedaulatan negara. Terorisme merupakan kejahatan yang menjadi perhatian khusus banyak negara dan organisasi internasional sebagai ancaman yang harus dicegah dan dihilangkan. Pasal 88 KUHP menyebutkan apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan maka dapat dikatakan ada permufakatan jahat. Permufakatan jahat disebutkan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku permufakatan jahat disamakan dengan tindak pidana terorisme yang telah selesai dilakukan. Salah satu kelompok teroris yaitu di Kabupaten Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso, Sulawesi Tengah. Kelompok ini sangat mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat, yaitu dampak psikologis, dampak ekonomi, dan dampak sosial budaya. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberantas teroris berdasarkan Undang-undang nomor 15 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.