UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DAN PENJUAL DALAM TRANSAKSI BELANJA ONLINE PADA PLATFORM SHOPEE
Kata Kunci:
E-commerce, Jual Beli, Perlindungan KonsumenAbstrak
Jual beli pada dasarnya adalah transaksi antara satu orang dengan orang lain yang berupa tukar-menukar suatu barang dengan barang yang lain berdasarkan tata cara atau akad tertentu dengan penukaran barang dan uang. Dalam perjanjian jual beli telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam buku III. Kegiatan jual beli di internet biasa disebut juga dengan Perdagangan Elektronik atau electronic commerce. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap perlindungan konsumen dan penjual dalam transaksi belanja online pada platform shopee, upaya perlindungan hukum terhadap konsumen dan penjual dalam transaksi belanja online pada platform shopee, dan hambatan dan upaya yang dapat ditempuh oleh pengguna transaksi belanja online pada platform shopee yang mengalami kerugian. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Data penelitian menggunakan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Pengaturan hukum terhadap perlindungan konsumen dan penjual dalam transaksi belanja online pada platform shopee telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014. 2). Upaya perlindungan konsumen yang dapat dilakukan oleh pihak shopee, meliputi: a) Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa, b). Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku, c). Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan, d). Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku, dan e). Pembatasan atau larangan untuk memuat klausula-klausula baku. Sedangkan upaya perlindungan penjual yang dapat dilakukan oleh pihak shopee, berupa: a). Pembeli wajib untuk membayar harga pembelian pada waktu dan tempat yang sudah disetujui, b). Apabila tidak terdapat pernyataan tegas bahwa COD harus dibayar, pembeli harus tetap membayar di tempat dan pada waktu penyerahan dari kurir, dan c). Apabila pembeli tidak membayar harga pembelian, penjual dapat menuntut pembatalan jual-beli. 3). Hambatan pengguna dalam transaksi belanja online pada platform shopee, meliputi: a). Proses pengembalian barang, b). Proses verifikasi, c). Proses penyelidikan, dan d). Sistem pengembalian uang melalui Shopee Pay. Upaya yang dapat ditempuh oleh pengguna dalam transaksi belanja online pada platform shopee, meliputi: a). Hak konsumen dalam mengoptimalkan pelayanan, b). Hak konsumen untuk mengadukan permasalahan, dan c). Menyelesaikan sengketa konsumen.