AKIBAT HUKUM AKTA JUAL BELI YANG MEMUAT KETERANGAN PALSU YANG DIBUAT OLEH NOTARIS

Penulis

  • Aslan Noor Universitas Pasundan
  • Yunita Saptarina Djamain Universitas Pasundan
  • R Yusti Plasenta Setiawati Universitas Pasundan
  • Innayati Azzamir Universitas Pasundan

Kata Kunci:

Akta Jual Beli, Keterangan Palsu, Notaris, Mafia Tanah

Abstrak

Tanah merupakan aspek fundamental dalam struktur territorial Negara Indonesia, memainkan peran penting dalam kehidupan manusia sebagai medium fisik dan sumber kehidupan yang tak tergantikan. Namun, permasalahan terkait tanah seperti modus operandi yang dilakukan oleh mafia tanah sering kali mencuat, termasuk pemalsuan dokumen oleh notaris. Penelitian ini mengkaji akibat hukum dari akta jual beli yang memuat keterangan palsu yang dibuat oleh notaris, khususnya dalam konteks kasus mafia tanah yang dihadapi oleh Nirina Zubir. Notaris, sebagai pejabat publik yang memiliki kewenangan membuat akta otentik, seharusnya menjamin keabsahan dan keotentikan dokumen yang diterbitkannya. Namun, ketika notaris dengan sengaja membuat akta jual beli dengan keterangan palsu, hal ini menimbulkan akibat hukum yang signifikan, baik dari segi administratif, perdata, maupun pidana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan kajian kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta buku, jurnal, dan artikel yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta jual beli yang memuat keterangan palsu dapat dibatalkan oleh pengadilan dan tidak memiliki kekuatan hukum, sementara notaris yang terlibat dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas. Penegakan hukum yang efektif dan upaya pencegahan pemalsuan dokumen oleh notaris menjadi bagian penting dari kajian ini.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-31