IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUDUS NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG WAJIB BELAJAR 12 TAHUN DI KABUPATEN KUDUS
Kata Kunci:
kebijakan publik, peraturan daerah, wajib belajar, public policy, regional regulation, compulsory educationAbstrak
Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah meningkatkan kecerdasan masyarakat melalui pendidikan, yang dianggap sebagai hak asasi setiap warga negara. UUD 1945 Pasal 31 mengatur hak dan kewajiban pendidikan dasar yang harus dibiayai oleh pemerintah. Pendidikan juga ditekankan dalam ajaran agama Islam sebagai kewajiban setiap individu untuk meningkatkan pengetahuan. Pendidikan berkualitas penting untuk pembangunan negara dan peningkatan sumber daya manusia, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penelitian ini berfokus pada implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2010 tentang wajib belajar 12 tahun. Peraturan ini mewajibkan anak usia 6-18 tahun di Kabupaten Kudus untuk mengikuti pendidikan selama 12 tahun. Namun, implementasinya menghadapi kendala seperti minimnya sarana dan prasarana, kekurangan tenaga pengajar berkualitas, dan rendahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi peraturan tersebut dan memberikan masukan bagi pemerintah Kabupaten Kudus untuk meningkatkan pelaksanaan wajib belajar 12 tahun. Program Wajib Belajar 12 tahun di Kabupaten Kudus bertujuan memberikan pendidikan terjangkau dan berkualitas, dengan pemerintah menanggung biaya dan menyediakan fasilitas pendukung. Tingginya biaya pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung, menjadi beban bagi orang tua siswa dan mempengaruhi tingkat kelulusan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif non-doktrinal untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2010 dan membandingkan pelaksanaannya di lapangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.