PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PERBUATAN MENGGALI SUMUR MINYAK SECARA ILEGAL DI KECAMATAN RANTAU PANJANG KABUPATEN ACEH TIMUR PROVINSI ACEH

Penulis

  • Alfin Alfarabi Syachputra Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Muklis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Kata Kunci:

pertanggungjawaban pidana,, pengeboran minyak ilegal,, penegakan hukum,, Provinsi Aceh,, Kecamatan Rantau Panjang.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana secara bersama-sama dalam melakukan perbuatan menggali sumur minyak secara ilegal di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Timur, Kecamatan Rantau Panjang. Kegiatan pengeboran minyak ilegal yang marak terjadi di wilayah ini menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi bagi negara, dan potensi konflik sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku pengeboran ilegal dapat dikenai pertanggungjawaban pidana secara bersama-sama berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP. Penegakan hukum di wilayah tersebut menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum dan adanya oknum yang terlibat. Upaya penegakan hukum yang lebih efektif dan koordinasi antara instansi terkait diperlukan untuk mengatasi masalah ini. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dan peningkatan kesadaran akan dampak negatif pengeboran ilegal juga penting dalam mendukung upaya penegakan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan holistik yang melibatkan penegakan hukum yang tegas, peningkatan kesadaran masyarakat, dan koordinasi antar-institusi merupakan kunci untuk mengurangi kegiatan pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Aceh Timur. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperkuat regulasi dan meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap pelaku pengeboran minyak ilegal, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan melindungi sumber daya alam secara berkelanjutan.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-31