IMPLEMENTASI PERUBAHAN KEDUDUKAN STATUS PEKERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU MENJADI PEKERJA TETAP DI INDONESIA DITINJAU DARI ASAS KEPASTIAN HUKUM

Penulis

  • Asmat Serum Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Imam Budi Santoso Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Teuku Syahrul Ansari Universitas Singaperbangsa Karawang
  • I Ketut Astawa Universitas Singaperbangsa Karawang

Kata Kunci:

: Kepastian Hukum,, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu,, Pekerja/Buruh,, Pengusaha.

Abstrak

Asas kepastian hukum sangat penting diterapkan dalam hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh perjanjian kerja khususnya dalam implementasi perubahan kedudukan status pekerja perjanjian waktu tertentu menjadi pekerja waktu tidak tertentu pada suatu perusahaan di Indonesia. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pengaturan perubahan kedudukan status pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) berdasarkan peraturan perundang-undangan serta bagaimana akibat hukum terhadap pelanggaran implementasi perubahan kedudukan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dalam mewujudkan asas kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode kualitatif, dengan jenis penelitian normatif, dan dianalisis secara deskriptif. Pedekatan kualitatif ini lebih ditekankan pada profil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan data sekunder untuk ditelaah dan dijelaskan melalui objek penelitian yang akan diteliti baik secara deduktif ke induktif melalui pendekatan koseptual dan peraturan perundangan-undangan dengan teknik studi kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) yang berlangsung hampir secara keseluruhan masa kajian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum telah ditemukan temuan hasil penelitian terhadap implementasi perubahan kedudukan status pekerja perjanjian waktu tertentu menjadi pekerja tetap di Indonesia telah memberikan kepastian hukum yang lebih baik diantaranya melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Namun di dalam pelaksanaannya masih perlu adanya ketegasan dan kesadaran dari pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah, pemerintah dalam hal ini dinas tenaga kerja, untuk meningkatkan peningkatan pengawasan yang lebih baik dan intens. Jadi pada intinya, apabila pekerja/buruh mendapatkan suatu kepastian hukum ini berarti pekerja/buruh mendapat kejelasan perlindungan hukum dalam berbagai bentuk kontrak terkait dengan hak-hak yang didapatkannya sebagai pekerja/buruh.

Unduhan

Diterbitkan

2024-08-31