PENCEGAHAN KOMODIFIKASI BUDAYA TERHADAP ARANSEMEN LAGU TRADISIONAL INDONESIA PADA PERTUNJUKAN INTERNASIONAL
Kata Kunci:
Folklore, Hak Cipta, KomodifikasiAbstrak
Warisan budaya tradisional Indonesia, terutama aransemen lagu-lagu tradisional atau folklore, saat ini menghadapi ancaman serius dari praktik apropriasi dan komodifikasi oleh pihak asing dalam pertunjukan budaya internasional. Kajian ini mengusulkan strategi perlindungan hukum hak cipta sebagai langkah kunci dalam menjaga keberlanjutan dan keaslian budaya Indonesia di panggung pertunjukan global. Dengan pendekatan yang menggabungkan analisis yuridis-normatif terhadap Undang-Undang Hak Cipta Indonesia, norma-norma internasional terkait, dan praktik perlindungan di berbagai negara, kajian ilmiah ini mengidentifikasi perlunya optimalisasi sistem perlindungan hukum nasional serta meningkatkan kerjasama internasional. Temuan dari kajian ilmiah ini lebih menekankan pada pentingnya penguatan sistem registrasi hak cipta, diplomasi budaya yang lebih intensif, serta perjanjian bilateral dan multilateral untuk mendukung identitas budaya Indonesia di pasar global yang kompetitif. Dengan kerangka hukum yang kuat dan partisipasi aktif masyarakat, langkah-langkah ini diharapkan dapat melindungi kekayaan budaya Indonesia dari upaya-upaya eksternal yang mengancam keberlangsungan dan penghargaan atas karya-karya budaya yang unik dan berharga bagi Indonesia serta pelestarian budaya tradisional Indonesia.