TINJUAN YURIDIS TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Perkara Banding Nomor 1/PID.SUS/2023/PT.BTN)
Kata Kunci:
Penyalahgunaan Narkotika, Hukum Pidana Materil, Pertimbangan HukumAbstrak
Masalah penyalahgunaan narkotika ini menjadi begitu penting mengingat bahwa obat-obat narkotika mempunyai pengaruh terhadap fisik dan mental, dan apabila digunakan dengan dosis yang tepat dan di bawah pengawasan dokter atau psikiater dapat digunakan untuk kepentingan pengobatan atau penelitian, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana materil serta dasar pertimbangan Jaksa penuntut umum dalam menuntut hukuman terhadap penyalahgunaan narkotika golongan I terhadap putusan pengadilan negeri nomor : 188/Pid.Sus/2022/PN Rkb. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dalam tuntutan penuntut umum terdapat beberapa kekurangan yang terjadi, terutama terkait jaksa penuntut umum yang mengajukan banding atas kasus tindak pidana narkotika oleh terdakwa Arif dalam penerapan hukum pidana materil dan juga dakwaan yang diajukan oleh JPU, seharusnya dilihat dari kepemilikan barang yang beratnya kurang dari 1 gram yaitu hanya 0,9280 gram jadi tepat apabila majelis hakim menjatuhkan putusan selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan dilihat juga hal-hal yang meringankan nya. Dalam perkara dengan terdakwa Arif Yan Permana als Bideng bin Puji Irianto terdapat sebuah kekeliruan yang dilakukan oleh JPU terhadap penerapan sanksi dan penetapan status terdakwa yang dimana terdakwa diberikan sanksi selama 7 (tujuh) tahun dan ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I.