PERBUATAN PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pidana, Illegal Fishing, ZEEAbstrak
Untuk mewujudkan amanah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Rebuplik Indonesia Tahun 1945 pemerintah yang diberikan amanah haruslah mengelola kekayaan alam sedemikian rupa, menginggat sumber daya tersebut harus benar-benar dapat dinikmati seluruh rakyat Indonesia. Berdasarkan hal ini maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Illegal Fishing Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 17/Pid.Sus/2018/PN.Sab). Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perbuatan pidana terhadap pelaku tindak pidana Illegal Fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana Illegal Fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Analisa hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana Illegal Fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dalam Putusan Perkara Pengadilan Negeri Sabang Nomor : 17/Pid.Sus/2018/PN.Sab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pemerintah telah membuat dan membentuk peraturan yang terkait dengan tindak pidana perikanan. Tindak pidana perikanan dibagi atas 2 (dua) jenis tindak pidana, kejahatan, dan pelanggaran. 2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana Illegal Fishing menyebutkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas suatu perbuatan adalah setiap orang. Sesuai penjelasan Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. 3) Analisa hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana Illegal Fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dalam Putusan Perkara Pidana Nomor : 17/Pid.Sus/2018/PN.Sab, perbuatan terdakwa melanggar pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, maka dalam persidangan untuk memenuhi rasa keadilan, baik terhadap Terdakwa sendiri, Masyarakat maupun Negara. Majelis hakim menjatuhkan pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.