TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN ORGAN PERSEROAN TERBATAS PERORANGAN USAHA MIKRO DAN KECIL
Kata Kunci:
Perseroan Terbatas, Organ Perusahaan, Usaha Mikro Dan KecilAbstrak
Jurnal ini membahas kedudukan dan peran organ perseroan pada Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia, khususnya setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja dan PP Nomor 8 Tahun 2021. PT Perorangan merupakan bentuk badan hukum baru yang memungkinkan satu orang sebagai pendiri, direktur, dan pemegang saham. Artikel ini mengeksplorasi peran penting organ perseroan, termasuk Direksi, yang menjalankan operasional sehari-hari dan mewakili perseroan dalam tindakan hukum, meskipun PT Perorangan tidak memiliki Dewan Komisaris. Hal ini memunculkan potensi ketidakpastian hukum karena di Indonesia belum diatur mengenai pengawasan independen seperti pada PT one tier di luar negeri, atau peran komisaris PT pada umumnya yang menggunakan sistem two-tier. Dalam jurnal ini disoroti pula perlunya harmonisasi aturan dan definisi yang lebih jelas tentang organ PT Perorangan guna menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan usaha.