ANALISIS YURIDIS ASPEK HUKUM INVESTASI DALAM KERJASAMA INTERNASIONAL ANTARA INDONESIA DENGAN CHINA PADA PROYEK KERETA CEPAT JAKARTA-BANDUNG

Penulis

  • Benita Nathalia Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Kata Kunci:

Aspek Hukum Investasi, Kerjasama Internasional, Proyek KCJB

Abstrak

Saat ini, di Indonesia sedang ramai dibahas mengenai uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung. Antusiasme masyarakat Indonesia yang turut serta dalam uji coba KCJB tersebut membuat Penulis tertarik untuk melakukan pengkajian lebih dalam terkait kerjasama yang dilakukan oleh Indonesia dengan China dalam merealisasikan Proyek tersebut dari aspek hukum investasi dalam kerjasama internasional. Kerjasama antara Indonesia dengan China pada Proyek KCJB merupakan buah hasil investasi yang juga memberikan nilai tambah dalam hubungan diplomatik antar kedua belah negara. Proyek KCJB sudah menjalankan asas-asas dalam aspek substantif hukum investasi antara lain terkait dengan aspek nasionalisasi dan ekspropriasi, aspek perlindungan standard investasi, pemenuhan terhadap klausul pokok dalam perjanjian investasi, aspek perlindungan investasi dalam UU 25/2007, dan perlindungan investasi dalam ruang lingkup internasional. Proyek KJCB juga sudah memenuhi prinsip-prinsip hukum investasi pada pokoknya antara lain dengan menjalankan prinsip itikad baik (good faith), prinsip pacta sunt servanda, prinsip resiprositas, prinsip non-discriminatory, prinsip kedaulatan negara, prinsip penyelesaian sengketa, dan prinsip-prinsip lain yang menjadi dasar pelaksanaan investasi. Penulisan ini bertujuan untuk melakukan pengkajian dan penelitian terkait keberlakuan aspek hukum investasi dalam kerjasama internasional antara Indonesia dengan China pada Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan histroris (historical approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach).

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-01