PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN ( HATE SPEECH ) DALAM KONTEN PODCAST BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Penulis

  • Ravenzka Ash Shafa Chikita Jasmine UPN Veteran Jawa Timur
  • Maria Novita Apriyani UPN Veteran Jawa Timur

Kata Kunci:

Pertanggung jawaban Pidana, Ujaran Kebencian, Podcast

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban pelaku tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech) dalam konten Podcast berdasarkan hukum positif di Indonesia. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian serta melakukan analisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana ujaran kebencian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus untuk menganalisis isu hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua perbedaan dalam menerapkan pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidan ujaran kebencian, tergantung latar belakang dari paleku. Penelitian ini memerlukan penegakan hukum yang efektif dan keadilan akan sanksi yang diterapkan. Selain itu dalam platform media online diharapkan untuk lebih proaktif dalam memantau konten yang mengandung ujaran kebencian.

This research examines the criminal liability of perpetrators of hate speech in podcast content based on positive law in Indonesia. The primary objective of the study is to understand the enforcement mechanisms against individuals committing hate speech offenses and to analyze their criminal liability. The research employs a normative juridical methodology, utilizing both legislative and case law approaches to analyze the existing legal issues. The findings indicate that there are two distinct approaches to criminal liability for hate speech offenders, depending on the background of the perpetrator. The study underscores the need for effective law enforcement and equitable application of sanctions. Furthermore, it is suggested that online media platforms should be more proactive in monitoring content that contains hate speech

Unduhan

Diterbitkan

2024-09-29