TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU TAWURAN ANTAR REMAJA DI WILAYAH HUKUM POLRESTA SERANG KOTA
Kata Kunci:
Tawuran,, Remaja,, Kriminologi.Abstrak
Tawuran antar remaja yang terus terjadi dari tahun ke tahun menjadi ironi yang melekat pada bangsa ini. Peristiwa ini semakin marak terjadi setelah adanya tren geng atau kelompok, permulaan masalah terkadang berasal dari hal sepele seperti saling ejek atau bahkan memperebutkan perempuan saja dapat memicu adanya perkelahian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan kriminologi terhadap pelaku tawuran antar remaja serta meninjau peranan kepolisian dalam upaya penanggulangan para pelaku tawuran. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif-empiris yaitu menggunakan studi kasus hukum empiris berupa perilaku masyarakat yang pokok kajiannya adalah perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala sosial yang bersifat tidak tertulis, dengan data sekunder sebagai data pendukung berupa aturan hukum positif dan dokumen. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertalian dengan keterlibatan individu dalam tingkah laku delinkuen sebagai gejala sosial, melihat peristiwa tawuran merupakan suatu pelanggaran hukum. Beberapa faktor yang menyebabkan remaja melakukan tindakan kriminal sebagai bentuk dari kenakalan remaja seperti; kurangnya komunikasi dan kasih sayang orang tua, kontrol diri yang lemah pada remaja, dan faktor lingkungan menjadi hal yang saling berkaitan satu sama lain yang dapat menimbulkan kenakalan remaja. Tidak ada alasan spesifik mengenai mengapa mereka turut serta dalam tawuran. Dalam hal penghukuman aparat kepolisian memiliki banyak pertimbangan dalam menghukum anak yang berhadapan dengan hukum maka tidak jarang para remaja ini dikembalikan ke orang tuanya, namun hal ini memiliki pengecualian bila terdapat korban luka sampai meninggal dunia tetap akan dilakukan proses lanjut. Upaya – upaya yang dilakukan aparat Kepolisian Resort Kota Serang Kota dalam menanggulangi tawuran/kenakalan remaja adalah: upaya pre-emtif; upaya preventif. Namun kenakalan remaja adalah problem dari diri mereka, walaupun ada pengawasan dari aparat kepolisian hal tersebut tidak akan menghilang tetapi hanya mereda, maka peristiwa tawuran remaja memang sewaktu-waktu akan tetap terjadi.