PENYELESAIAN SENGKETA PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG OLEH PEKERJA TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBAYAR KEWAJIBANNYA

Penulis

  • Muhammad Fauzan Aziz Universitas Sumatera Utara
  • Sunarmi Universitas Sumatera Utara
  • Robert Universitas Sumatera Utara

Kata Kunci:

Penyelesaian Sengketa, Permohonan PKPU, Pekerja, Perusahaan

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penggunaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai alternatif penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan yang tidak membayarkan hak-hak normatif pekerja. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan analisis kualitatif, studi ini mengeksplorasi ketentuan hukum pengajuan PKPU, proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Niaga, serta analisis Putusan Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyediakan mekanisme hukum bagi pekerja untuk menuntut hak-hak mereka, dengan proses PKPU melibatkan verifikasi utang, rapat kreditor, dan upaya perdamaian. Putusan yang dianalisis membuktikan efektivitas PKPU dalam menyelesaikan sengketa, menghasilkan pembayaran penuh hak-hak pekerja dan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, menunjukkan bahwa PKPU dapat menjadi solusi yang adil dan efisien dalam menjamin hak-hak pekerja.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-31