PENYELESAIAN SENGKETA PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG OLEH PEKERJA TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBAYAR KEWAJIBANNYA
Kata Kunci:
Penyelesaian Sengketa, Permohonan PKPU, Pekerja, PerusahaanAbstrak
Penelitian ini mengkaji penggunaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagai alternatif penyelesaian sengketa antara pekerja dan perusahaan yang tidak membayarkan hak-hak normatif pekerja. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan analisis kualitatif, studi ini mengeksplorasi ketentuan hukum pengajuan PKPU, proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Niaga, serta analisis Putusan Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Mdn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyediakan mekanisme hukum bagi pekerja untuk menuntut hak-hak mereka, dengan proses PKPU melibatkan verifikasi utang, rapat kreditor, dan upaya perdamaian. Putusan yang dianalisis membuktikan efektivitas PKPU dalam menyelesaikan sengketa, menghasilkan pembayaran penuh hak-hak pekerja dan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memenuhi kewajibannya, menunjukkan bahwa PKPU dapat menjadi solusi yang adil dan efisien dalam menjamin hak-hak pekerja.