KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI MENJUAL PUPUK BERSUBSIDI KEPADA YANG TIDAK BERHAK SESUAI RENCANA DEFENITIF KEBUTUHAN KELOMPOK (RDKK) OLEH KIOS PENGECER PUPUK BERSUBSIDI (Studi di Kabupaten Karo)
Kata Kunci:
Tindak Pidana Korupsi, Pupuk Bersubsidi, RDKKAbstrak
Penelitian ini mengkaji masalah penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karo, dengan fokus pada mekanisme pendistribusian, penerapan unsur tindak pidana korupsi, dan perlindungan hukum bagi petani yang dirugikan. Menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, studi ini menemukan bahwa pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Permentan No. 10/2022 dan Permendag No. 04/2023, dengan penjualan oleh kios pengecer kepada pihak yang tidak berhak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001. Perlindungan hukum bagi petani yang dirugikan mencakup hak untuk melaporkan kasus, mengajukan gugatan perdata, dan mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun mekanisme distribusi diatur ketat, penyimpangan masih terjadi, sehingga diperlukan perbaikan sistem dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan melindungi hak-hak petani.