PERKEMBANGAN HUKUM TENTANG KONSEP PERSEROAN MENURUT UNDANG - UNDANG PERSEROAN TERBATAS DAN UNDANG - UNDANG CIPTA KERJA
Kata Kunci:
Perseroan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Cipta KerjaAbstrak
Kebijakan pemerintah dengan pendirian entitas baru badan hukum berupa Perseroan Perorangan
merupakan salah satu buah dari Undnag-Undang Cipta Kerja. Jika sebelumnya pada Undang-Undang
Perseroan Terbatas dikatakan sebuah perseroan haruslah didirikan oleh minimal 2 (dua) orang, maka lain
dengan ketentuan Perseroan Perorangan. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk menganalisis
perkembangan konsep Perseroan dari Undang-Undang Perseroan Terbatas hingga pada Undang-Undang
Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif, dengan Pendekatan
Konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (statue approach).
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat 2 (dua) temuan sebagai berikut: Pertama, bahwa sebelum
diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja, konsep perseroan terbatas secara jelas di dalam Undang-Undang
Perseroan Terbatas merupakan asosiasi modal dua orang atau lebih yang dibagi menjadi saham-saham,
sebagai entitas yang berdiri sendiri dan bertanggung jawab secara terbatas pada modal perusahaan.
Kedua, bahwa setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja terdapat bentuk baru badan hukum
berupa Perseroan Perorangan. Alih-alih memberikan kemudahan bagi pengusaha khusunya UMKM, tetapi
menurut penulis justru hal tersebut menyebabkan kemungkinan timbulnya penggunaan PT untuk melampaui
hukum, karena dalam perseroan perorangan dimungkinkan pemegang saham dan direksi dilakukan hanya oleh
satu orang.