ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL (STUDI PUTUSAN NOMOR: 332/PID.SUS/2023/PN.TJK)
Kata Kunci:
Putusan Hakim, Vonis, Kekerasan SeksualAbstrak
Penggunaan aplikasi obrolan online sebagai alat, mempermudah terjadinya kejahatan merupakan dampak negatif dari adanya perkembangan media komunikasi. Perkembangan teknologi telah membawa perubahan baru dalam kaidah dan metode orang menggunakan media komunikasi. Internet tidak hanya memiliki sisi positif, seperti adanya Facebook, WhatsApp dan yang lainnya, tapi juga berdampak negatif termasuk dibidang kesusilaan yang marak terjadi akhir-akhir ini, untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap kekerasan seksual, maka pemerintah Indonesia menciptakan serta menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Permasalahan dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pertanggungjawaban hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini menggunakan metode yuridis Empiris adalah dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan di Bandar Lampung pada tahun 2024 dengan melakukan wawancara dengan Hakim, Jaksa dan Akademisi yang berkaitan dengan tema penulisan ini. Hasil penelitian ini adalah Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Prostitusi) Melalui Aplikasi Whatsapp berdasarkan teori pertanggungjawaban pidana dapat dilakukan selama Terdakwa tidak memiliki alasan pembenar ataupun alasan pemaaf ketika melakukan kejahatannya dan dengan adanya kemampuan bertanggungjawab makan dalam penelitian ini hakim dapat menjatuhkan pertanggungjawaban pidana kepada Terdakwa dengan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani, dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dan perampasan barang bukti kepada negara, adapun Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperhatikan dakwaan Aspek Yuridis, Filosifis dan Sosiologis. Saran dalam penelitian ini Perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwa pelaku tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk mucikari melalui daring merupakan kejahatan yang dapat dipertanggungjawabkan di Pengadilan dan Pertimbangan Hakim hendaknya selain memperhatikan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis harus memperhatikan tujuan dari pemidanaan sebagai bahan edukasi dan pencegah terjadinya kejahatan yang sama di Masyarakat.