ANALISIS HUKUM PELINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP TANAMAN WORTEL DALAM MENINGKATKAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT DI DESA BARUSJAHE
Kata Kunci:
Pelindungan Hukum, Indikasi Geografis, Tanaman WorteAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum tanaman wortel sebagai indikasi geografis untuk meningkatkan perekonomian Masyarakat desa Barusjahe dan peran pemerintahan daerah,kepala desa dan dinas pertanian Kabupaten Karo dalam mendorong pendaftaran pelindungan indikasi geografis tanaman wortel. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang bertujuan untuk mengamati hukum dalam konteks praktis atau riil, atau dengan kata lain, mengkaji dan meneliti bagaimana hukum beroperasi di dalam Masyarakat. Penelitian ini di lakukan dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan yaitu kepala desa Barusjahe, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Karo dan Masyarakat desa Barusjahe dusun 1 (satu). Kemudian teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelindungan hukum terhadap tanaman wortel sebagai Indikasi Geografis dapat diperoleh setelah masyarakat peduli Indikasi Geografis yang mewakili masyarakat Desa Barusjahe melakukan pendaftaran. Pendaftaran tanaman wortel sulit dilakukan karena tingkat pemahaman masyarakat mengenai konsep dan pentingnya indikasi geografis masih berada pada tingkat yang sangat rendah. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendorong pendaftaran potensi indikasi geografis untuk tanaman wortel. Untuk itu sebaiknya program sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya Indikasi Geografis dilaksanakan secara rutin.