EFEKTIVITAS SISTEM FIRST TO FILE DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMILIK MEREK DI INDONESIA
Kata Kunci:
Merek, First To File, First To Use, Kepastian Hukum, Perlindungan Merek, IndonesiaAbstrak
Dalam dunia bisnis modern, merek memiliki peran penting sebagai identitas produk atau layanan yang membedakan satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Di Indonesia, perlindungan merek diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menganut sistem "first to file." Sistem ini memberikan hak eksklusif kepada pihak pertama yang mendaftarkan merek, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sistem "first to file" dalam memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek di Indonesia. Melalui pendekatan penelitian hukum normatif dengan analisis deskriptif-analitis, penelitian ini mengevaluasi kekuatan dan kelemahan sistem "first to file" serta membandingkannya dengan sistem "first to use" yang diterapkan di beberapa negara seperti Amerika Serikat. Kasus Tempo Gelato digunakan sebagai studi kasus untuk mengilustrasikan tantangan yang dihadapi oleh pemilik merek asli ketika terjadi pendaftaran merek oleh pihak lain yang beritikad tidak baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem "first to file" memberikan kepastian hukum yang jelas, tetapi rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak. Berdasarkan temuan ini, penelitian ini merekomendasikan evaluasi lebih lanjut terhadap regulasi pendaftaran merek untuk memperkuat perlindungan bagi pengguna asli merek.