WASIAT WAJIBAH BAGI PASANGAN NON MUSLIM PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH (ANALISIS FATWA DAR AL-IFTA’ MESIR DAN PUTUSAN MA REPUBLIK INDONESIA)
Kata Kunci:
Wasiat Wajibah, Pasangan Non Muslim, Dar Al-Ifta’ Mesir, Mahkamah Agung Ri, Maqashid Syari’ah.Abstrak
Latar belakang penelitian ini dipicu oleh adanya perbedaan dinamika hukum Islam kontemporer terkait pemenuhan hak keperdataan pasangan beda agama, khususnya dalam hal kewarisan. Secara normatif, perbedaan agama menjadi penghalang (mani’) dalam kewarisan Islam. Namun, untuk mengakomodasi rasa keadilan dan kemaslahatan, institusi hukum seperti Dar Al-Ifta’ Mesir dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan ijtihad hukum berupa pemberian wasiat wajibah bagi pasangan non muslim, meskipun kedua lembaga tersebut memiliki basis sosiologis dan argumentasi hukum yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam dasar hukum (istinbath al-ahkam) yang digunakan oleh Dar Al-Ifta’ Mesir dan Mahkamah Agung RI, serta membedah kedua produk hukum tersebut melalui pisau analisis Maqashid Syari’ah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (studi kepustakaan) dengan pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual). Sumber data utama dalam penelitian ini adalah fatwa-fatwa terkait dari Dar Al-Ifta’ Mesir dan beberapa putusan landmark Mahkamah Agung RI mengenai wasiat wajibah non muslim (seperti Putusan MA No. 16 K/AG/2010 dan Putusan MA No. 331 K/AG/2018). Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teori Maqashid Syari’ah (khususnya konsep hifzh al-mal, hifzh al-nasl, dan al-maslahah al-mursalah).




