STUDI KOMPARATIF QISAS, HAK ASASI MANUSIA, DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Penulis

  • Nadya Fransiska Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi

Kata Kunci:

Qisas, , Hak Asasi Manusia, Hukum Positif, Hukum Islam, Perbandingan Hukum, Keadilan Pidana, Indonesia, Sistem Peradilan

Abstrak

Penelitian ini mengkaji hubungan antara konsep Qisas dalam hukum Islam, hak asasi manusia, dan hukum positif di Indonesia dalam konteks sistem peradilan pidana. Qisas sebagai bentuk hukuman yang setimpal untuk pelaku kejahatan, sering dipertanyakan hubungannya dengan prinsip HAM yang menekankan pada perlindungan terhadap hak individu. Di Indonesia, hukum positif yang berlaku didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang, yang sering kali tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dalam hukum Islam, terutama dalam kasus pidana berat seperti pembunuhan atau penganiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara ketiga sistem hukum tersebut, dengan fokus pada penerapan dan penerimaan konsep keadilan dalam praktik hukum Indonesia. Metode komparatif digunakan untuk membandingkan sudut pandang hukum Islam, HAM, dan hukum nasional Indonesia, serta untuk mengidentifikasi tantangan dan potensi solusi dalam merumuskan kebijakan hukum yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-30