PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA RINGAN BERBASIS HAM DI WILAYAH KOTA WONOGIRI
Kata Kunci:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana Ringan, Hak Asasi Manusia, Keadilan Restoratif, Kota WonogiriAbstrak
Penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan (Tipiring) merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana yang harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam praktiknya, penanganan perkara Tipiring masih menghadapi berbagai kendala, seperti dominannya pendekatan represif, belum optimalnya penerapan keadilan restoratif, serta belum meratanya pemahaman aparat penegak hukum terhadap prinsip-prinsip HAM. Kondisi tersebut juga menjadi perhatian di wilayah Kota Wonogiri yang memiliki karakteristik sosial masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan musyawarah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan berbasis HAM di wilayah Kota Wonogiri serta mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian diharapkan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan berbasis HAM memerlukan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penerapan prinsip keadilan restoratif, penggunaan diskresi secara proporsional, serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka dan korban menjadi faktor penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis. Selain itu, efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum, koordinasi antarinstansi, serta tingkat kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi kebijakan, peningkatan kapasitas aparat, dan optimalisasi pendekatan restoratif agar penegakan hukum terhadap tindak pidana ringan mampu memberikan perlindungan hukum yang adil, berorientasi pada HAM, serta menciptakan kepastian hukum dan ketertiban masyarakat.
Law enforcement of minor criminal offenses constitutes an essential component of the criminal justice system and must be carried out while upholding the principles of human rights. In practice, the handling of minor offenses continues to face various challenges, including the predominance of punitive approaches, the suboptimal implementation of restorative justice, and the inconsistent understanding of human rights principles among law enforcement officials. These issues are also evident in Wonogiri City, where the local community strongly upholds the values of kinship and deliberation. This study aims to analyze the implementation of human rights-based law enforcement in handling minor criminal offenses in Wonogiri City and to identify the obstacles encountered in its implementation. The research employs a descriptive design using a socio-legal approach. Data are collected through library research and field research by utilizing primary, secondary, and tertiary legal materials, which are analyzed qualitatively. The findings are expected to demonstrate that effective law enforcement in minor criminal cases requires a balance between legal certainty, justice, and social benefit. The implementation of restorative justice, the proportional use of discretionary authority, and respect for the rights of both suspects and victims are fundamental elements in achieving humane law enforcement. Furthermore, the effectiveness of law enforcement is influenced by the competence of law enforcement officers, inter-agency coordination, and the level of public legal awareness. Therefore, strengthening policy implementation, improving the capacity of law enforcement personnel, and optimizing restorative justice mechanisms are necessary to ensure fair, human rights-oriented law enforcement while promoting legal certainty, public order, and social justice.




