PERCERAIAN AKIBAT PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN DALAM RUMAH TANGGA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 135/Pdt.G/2020/Pn Kdi.)
Kata Kunci:
Perceraian, Perselisihan Dan PertengkaranAbstrak
Jika pertengkaran dan pertengkaran antara suami dan istri berlangsung lama dan permasalahan yang diakibatkannya tidak dapat diselesaikan, atau jika suami dan istri tidak dapat berdamai, maka hal itu dapat dijadikan alasan untuk bercerai. Hal ini menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Dasar hakim mengabulkan permohonan cerai karena telah terbukti tidak dapat dipertahankannya rumah tangga Penggugat dan Tergugat karena tidak adanya kecocokan dan akibat pertengkaran dan pertengkaran yang terus menerus. Keadaan ini menunjukkan bahwa dalam keluarga penggugat dan tergugat sudah tidak ada lagi rasa saling mencintai dan membutuhkan di antara pasangan suami istri, terutama dalam pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak terhadap satu sama lain.