TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN INDUK TERHADAP ANAK PERUSAHAAN YANG WANPRESTASI TERHADAP PIHAK KETIGA
Kata Kunci:
Tanggung Jawab, Hubungan Hukum, Perusahaan Induk, Anak Perusahaan, WanprestasiAbstrak
Ketentuan mengenai tanggung jawab perusahaan induk atas tindakan hukum anak perusahaannya sebagai entitas hukum terpisah dapat merujuk pada UUPT, namun pada praktiknya masih ditemukan perusahaan induk yang turut diminta pertanggungjawabannya meskipun tidak terlibat dalam wanprestasi yang dilakukan anak perusahaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal yang berfokus pada penelitian terhadap norma-norma serta doktrin hukum guna menjawab permasalahan pada penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hubungan hukum antara perusahaan induk dan anak perusahaan terjadi karena status perusahaan induk yang merupakan pemegang saham mayoritas dalam anak perusahannya, meskipun keduanya merupakan badan hukum yang terpisah (separate legal entity). Dengan adanya hubungan kontraktual, perusahaan induk memiliki kekuasaan sebagai pengendali dalam anak perusahaan. Pertanggungjawaban perusahaan induk sebagai badan hukum yang mandiri terhadap anak perusahaannya yang melakukan wanprestasi, dapat dimintakan terbatas pada saham yang dimilikinya. Apabila terbukti adanya keterlibatan perusahaan induk dalam perbuatan tersebut, maka dapat diberlakukan prinsip piercing the corporate veil.
The regulation concerning the responsibility of the parent company for the legal actions of its subsidiary as separate legal entity is outlined in the Company Law. However in practice there are case where the parent company is held accountable even though they’re not involved in the subsidiary’s default. This research employs doctrinal legal research, focusing on the examination of legal norms and doctrines to address the issue. The study shows that the legal relation between the parent company and the subsidiary exist because the parent company holds a majority share in the subsidiary, despite their separate legal status. Through contractual arrangement, the parent company exerts control over the subsidiary. The liability of the parent company, as an independent legal entity, for the subsidiary's default is limited to its shareholding. However, if involvement of the parent company in the misconduct is proven, the principle of piercing the corporate veil may apply.