ANALISIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN PERCOBAAN PEMERKOSAAN (Studi Putusan Nomor: 44/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Tjk)
Kata Kunci:
Anak, Tindak pidana Anak, Sistem Peradilan Anak, HukumAbstrak
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus diperhatikan tumbuh kembangnya. Faktanya tidak semua anak mendapatkan pendidikan serta perhatian yang baik, sehingga banyak anak yang melakukan penyimpangan bahkan sampai melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dilakukan oleh Anak menjadi topik menarik untuk diteliti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana proses penjatuhan pidana terhadap Anak dan bagaimana relevansi penjatuhan hukuman pidana Anak dan tujuan pemidanaan. Metode Penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dimana Undang-Undang ini merupakan suatu langkah nyata yang ditempuh oleh pemerintah dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum dimana penerapan pidana terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum berorientasi pada pembinaan dan perlindungan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum.
Children are the next generation of the nation that must be considered for their growth and development. In fact, not all children get good education and attention, so that many children commit deviations and even commit criminal acts. Crimes committed by children are an interesting topic to research. This research aims to analyze how the process of imposing criminal punishment on children and how the relevance of imposing criminal punishment on children and the purpose of punishment. The research method used in this research is normative juridical approach and empirical juridical approach. The results of the study concluded that the protection of children in conflict with the law must refer to Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System (UU SPPA) where this Law is a real step taken by the government in order to provide guarantees and legal certainty for children in conflict with the law where the application of punishment against children in conflict with the law is oriented towards the guidance and protection of children in conflict with the law