EFEKTIFITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA DENDA TERPIDANA MENDUDUKI TANAH TANPA IZIN
(Studi Putusan Nomor 3/Pid.R/2021/PN.Tjk)
Kata Kunci:
Penjatuhan Pidana Denda, Menduduki Tanah Tanpa IzinAbstrak
Salah satu tindak pidana dalam pertanahan adalah menduduki tanah tanpa izin yang berhak, Pemegang hak atas tanah kerap merasa risau ketika tanah miliknya dikuasai oleh pihak lain. Permasalahan: didalam tulisan ini penulis ingin melihat bagaimanakah efektifitas penerapan sanksi pidana denda terhadap terpidana menduduki tanah tanpa izin dan apakah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Prp) No. 51 Tahun 1960 pada penerapan saat ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Narasumber penelitian ini adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Akademisi pada Fakultas Hukum Pidana Universitas Lampung dan Pengacara Kantor Hukum Gunawan Raka & Partners. Data yang diperoleh lalu dianalisis secara kualitatif, untuk selanjutnya diambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektifitas penjatuhan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan terhadap terdakwa pelaku tindak pidana pelanggaran memakai tanah tanpa izin dari pemilik tanah yang berhak dalam Putusan Nomor: 3/Pid.R/2021/PN.Tjk dilaksanakan oleh hakim, karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Prp) No. 51 Tahun 1960 tentang pelanggaran memakai tanah tanpa izin dari pemilik tanah yang berhak. Pidana denda yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa pelaku tindak pidana pelanggaran memakai tanah tanpa izin dari pemilik tanah yang berhak menjadi tidak efektif, karena penjatuhan pidana denda tersebut tidak tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya yang setelah pelaku membayar denda dimaksud pelaku enggan pergi dan masih menduduki tanah tersebut serta hal ini menimbulkan tidak tercapainya kepastian hukum bagi korban selaku pemilik sah hak atas tanah.